Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal itu sejalan dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong yang mengikat seluruh aktivitas koperasi di Indonesia. Asas ini mencerminkan semangat kerjasama, saling membantu, dan kesetiakawanan di antara anggota koperasi. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Menanggapi hal tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muntang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Secara garis besar musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini membahas tentang,
Menentukan nama koperasi Penamaan koperasi sampai kabupaten Purbalingga, sehingga berbunyi Koperasi Desa Merah Putih Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
Nama Para Pendiri Pendiri berasal dari Pengurus, Pengawas dan BPD
Menentukan Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi Alamat koperasi tidak boleh di LSD ( Lahan Sawah Dilindungi) sehingga kantor koperasi berada di Balai Desa Muntang Kec. Kemangkon Kab. Purbaligga
Perangkat Organisasi Koperasi (Pengurus, Pengawas) Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, Bendahara
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000,- yang disetorkan diawal keanggotaan serta Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000,- yang disetorkan setiap bulan
Berikut Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.