Selamat Datang di Website Resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, silahkan manfaatkan bilah menu, body, sidebar dan footer untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan

Artikel

Penyaluran BLT DD Tribulan Pertama

25 Mei 2020  Administrator  28 Kali Dibaca  Covid-19

BLT-DD tribulan pertama (tahap 1) disalurkan kepada 170 KK yang ada di Desa Muntang setelah sebelumnya dilakukan Penyaluran BST Kemensos tribulan pertama (tahap 1) kepada 150 KK serta penyaluran BPNT Perluasan Kemensos tribulan pertama (tahap 1) kepada 65 KK. Untuk memperluas pengetahuan kita terhadap  3 jenis bantuan tersebut, berikut kami sampaikan penjelasannya secara singkat.

  1. BST Kemensos
    • Bantuan Sosial Tunai Kementrian Sosial (BST Kemensos) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Pusat selama pandemi Covid-19. Adapun penentuan penerima manfaat ditentukan secara langsung oleh pihak Kementrian Sosial setelah adanya usulan yang disampaikan oleh pihak desa. Untuk desa Muntang pada saat proses usulan penerima manfaat BST mengajukan sebanyak 284 KK kemudian setelah melalui proses seleksi oleh Kementrian Sosial dihasilkan 150 KK yang layak mendapatkan BST Kemensos
  2. BPNT Perluasan
    • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Perluasan merupakan bantuan yang bersumber dari kemanterian Sosial seperti PKH, BPNT Reguler dan BST. Bantuan ini berlangsung selama pandemi Covid-19 dengan wujud bantuan berupa Sembako dan buah-buahan. Penentuan penerima manfaat ditentukan oleh Kementerian Sosial yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Desa. dalam pengajuannya pihak Pemerintah desa mengajukan sebanyak 284 KK (sama seperti yang diajukan untuk BST). Setelah data turun dari kementerian sosial maka dilakukan validasi untuk menghapus data ganda antara BST dan BPNT Perluasan untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga.
  3. BLT Dana Desa
    • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan yang bersumber dari Dana Desa yang berlangsung selama masa pandemi Covid-19. Adapun penentuan penerima manfaat ditentukan oleh Pemerintah Desa dengan mengutamakan KK yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan KK yang  tidak masuk dalam daftar penerima manfaat PKH ataupun BPNT Reguler yang kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus bersama ketua RT dan BPD.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Muntang RT 05 RW 02 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
Desa : Muntang
Kecamatan : Kemangkon
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53381
Telepon : 0
Email : muntang015@gmail.com

 Agenda

akasih

 Arsip Artikel

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 64
    Kemarin : 125
    Total Pengunjung : 75,809
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.240
    Browser : Mozilla 5.0