Logo Desa

Desa Muntang

Kabupaten Purbalingga
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Muntang

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, silahkan manfaatkan bilah menu, body, sidebar dan footer untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan

Berita Desa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.

Adapun menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak adat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam buku “Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya “ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989) karangan R. Bintarto, berpendapat bahwa berdasarkan sudut pandang geografi yang dikemukakannya, desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah dan saling terkait dengan wilayah lain.

Dari ketiga pengertian desa diatas dapat kita simpulkan bahwa desa memiliki objek konkret berupa masyarakat dan wilayah. Kedua hal tersebut harus saling terintegrasi untuk membentuk elemen-elemen yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah desa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan masyarakat dan wilayah harus selalu dijaga dan dirawat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga dan merawat unsur wilayah desa maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon. Perbub tersebut berisi tetang dasar hukum, batas wilayah desa, simpul batas desa, titik koordinat dan peta Desa Muntang. Dengan adanya Perbub tentang Batas Desa Muntang maka Pemerintah Desa Muntang dapat menggunakan perbub tersebut sebagai dasar hukum untuk menerbitkan produk hukum turunan terkait kebijakan tentang wilayah desa dan menyusun peta wilayah desa dengan lebih akurat.

Lebih lanjut untuk mengunduh salinan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon silahkan klik disini

Silahkan pelajari cara memaksimalkan fungsi peta digital Desa Muntang yang telah sesuai dengan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 dengan cara kunjungi website resmi desa muntang (sidesamuntang.purbalinggakab.go.id) sub menu "petunjuk penggunaan peta" pada main menu "selayang pandang" atau langsung klik disini 

Adapun untuk melihat detail peta silahkan klik sub menu "peta desa" pada main menu "selayang pandang" di website resmi Desa Muntang atau langsung klik disini

 

Beri Komentar

Desa

1,015

Laki-laki

Laki-laki 1,015 penduduk

971

Perempuan

Perempuan 971 penduduk

1,986

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,986

TOTAL

TOTAL 1,986 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt

Sekretaris Desa

SUSWANTO

Kepala Dusun 1

WARTOYO

Kepala Dusun 2

SULISTYO ADI

Kasi Pemerintahan

RATI

Kasi Pelayanan

RADEN RORO HENDARTI

Kasi Kesejahteraan

SIDIK BAHTIAR

Kaur Perencanaan

TRIYO.S.PD

Kaur Keuangan

ANIF FAHRUDIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

1

Orang

Statistik Pengunjung
Hari ini : 268
Kemarin : 255
Total Pengunjung : 127.293
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.215
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 710.273.812,00 Rp. 1.424.850.294,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 526.005.465,00 Rp. 1.457.892.089,00

36%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.041.795,00 Rp. 33.041.795,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.500.000,00 Rp. 45.000.000,00

54%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.496.560,00 Rp. 856.428.000,00

51%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 36.421.000,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 251.750.659,00 Rp. 486.790.000,00

52%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.420.190,00 Rp. 0,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.403,00 Rp. 211.294,00

50%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 295.386.965,00 Rp. 642.929.188,00

46%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 55.838.500,00 Rp. 323.143.900,00

17%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.355.000,00 Rp. 117.270.000,00

38%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 107.025.000,00 Rp. 318.546.900,00

34%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.400.000,00 Rp. 56.002.101,00

42%
Pemerintah Desa

MOH. ARIF BUDIARTO, S.Pt

Kepala Desa


SUSWANTO

Sekretaris Desa

WARTOYO

Kepala Dusun 1

SULISTYO ADI

Kepala Dusun 2

RATI

Kasi Pemerintahan

RADEN RORO HENDARTI

Kasi Pelayanan

SIDIK BAHTIAR

Kasi Kesejahteraan

TRIYO.S.PD

Kaur Perencanaan

ANIF FAHRUDIN

Kaur Keuangan