Selamat Datang di Website Resmi Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, silahkan manfaatkan bilah menu, body, sidebar dan footer untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan

Artikel

Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon

01 Maret 2024  Administrator  59 Kali Dibaca  Dokumen/Laporan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) atau desa adalah kumpulan rumah di luar kota yang membentuk satu kesatuan.

Adapun menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1, Desa adalah Desa dan Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang batas wilayahnya berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, urusan daerah kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak adat atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan dalam buku “Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya “ (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989) karangan R. Bintarto, berpendapat bahwa berdasarkan sudut pandang geografi yang dikemukakannya, desa merupakan hasil ekspresi geografis, sosial, politik, dan budaya yang ada di suatu wilayah dan saling terkait dengan wilayah lain.

Dari ketiga pengertian desa diatas dapat kita simpulkan bahwa desa memiliki objek konkret berupa masyarakat dan wilayah. Kedua hal tersebut harus saling terintegrasi untuk membentuk elemen-elemen yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah desa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan masyarakat dan wilayah harus selalu dijaga dan dirawat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga dan merawat unsur wilayah desa maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon. Perbub tersebut berisi tetang dasar hukum, batas wilayah desa, simpul batas desa, titik koordinat dan peta Desa Muntang. Dengan adanya Perbub tentang Batas Desa Muntang maka Pemerintah Desa Muntang dapat menggunakan perbub tersebut sebagai dasar hukum untuk menerbitkan produk hukum turunan terkait kebijakan tentang wilayah desa dan menyusun peta wilayah desa dengan lebih akurat.

Lebih lanjut untuk mengunduh salinan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 tentang Batas Desa Muntang Kecamatan Kemangkon silahkan klik disini

Silahkan pelajari cara memaksimalkan fungsi peta digital Desa Muntang yang telah sesuai dengan Perbub Nomor 181 Tahun 2023 dengan cara kunjungi website resmi desa muntang (sidesamuntang.purbalinggakab.go.id) sub menu "petunjuk penggunaan peta" pada main menu "selayang pandang" atau langsung klik disini 

Adapun untuk melihat detail peta silahkan klik sub menu "peta desa" pada main menu "selayang pandang" di website resmi Desa Muntang atau langsung klik disini

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Muntang RT 05 RW 02 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
Desa : Muntang
Kecamatan : Kemangkon
Kabupaten : Purbalingga
Kodepos : 53381
Telepon : 0
Email : muntang015@gmail.com

 Agenda

akasih

 Arsip Artikel

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 57
    Kemarin : 125
    Total Pengunjung : 75,802
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.240
    Browser : Mozilla 5.0