-
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal itu sejalan dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong yang mengikat seluruh aktivitas koperasi di Indonesia. Asas ini mencerminkan semangat kerjasama, saling membantu, dan kesetiakawanan di antara anggota koperasi. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis ...
Artikel Terkini
-
Tabel Laporan APBDes TA. 2021,
Grafik APBDes TA. 2021, ...
-
Kebersihan lingkungan merupakan faktor utama yang menentukan kondisi kesehatan pada suatu wilayah, untuk mewujudkan lingkungan desa yang bersih maka Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga menyediakan tempat sampah yang digunakan untuk menampung sampah berbahan plastik pada 26 titik (2 titik masing-masing RT) di Desa Muntang. Alasan utama yang mendorong kegiatan pengadaan tempat sampah ini adalah keprihatinan akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah berbahan plastik jika dibuang sembarangan seperti,
Plastik ...
-
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021. Dalam pelaksanaan PKTD di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon tahun 2021 diwujudkan dalam kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) baru yang terletak di Dusun II sawah blok 08 dan juga Pemeliharaan Jalan Usaha Tani yang terletak di Dusun I Sawah Blok 06-07 Desa Muntang. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah proses mobilisasi di bidang pertanian khususnya saat musim penghujan.
Adapun teknis pemeliharaan berupa pengerasan menggunakan urugan batu dan ...
-
Setelah penelusuran batas desa menggunakan Avenza Maps, maka diadakan pertemuan antar desa yang berbatasan untuk memeriksa batas-batas desa secara bersama sebelum ditetapkan dan dibuatkan berita acara kesepakatan batas wilayah Desa/Kelurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung A pada area kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Proses Penyusunan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa/Kelurahan diawali dengan menampilkan rancangan peta desa, kemudian masing-masing perwakilan dari desa/kelurahan mencocokan rancangan peta ...
-
Beberapa lokasi Tanah Kas Desa Muntang yang berubah menjadi lahan tidur khususnya di wilayah Blok 13 diambil alih dan dikelola oleh BUMDES “Restu Bumi” Desa Muntang untuk mengembalikan produktifitas lahan pertanian. Setelah melalui berbagai pertimbangan terhadap faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kondisi lahan pertanian maka lahan tidur tersebut akan diubah menjadi kebun buah jambu kristal. Area yang lahan tidur yang akan dijadikan kebun buah jambu kristal bersebelahan dengan kebun buah pisang yang telah dikelola sebelumnya oleh ...
-
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) merupakan salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021. Dalam pelaksanaan PKTD di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon tahun 2021 diwujudkan dalam kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) baru yang terletak di Dusun II sawah blok 08. Latar belakang adanya pembangunan JUT ini adalah sulitnya mobilisasi untuk kegiatan usaha tani pada Sawah Blok 08 sehingga perlu dicarikan solusi untuk permasalahan tersebut. Oleh karena itu atas usulan petani maka pembangunan JUT sangat diperlukan. Manfaat lain dari adanya Jalan ...
-
Cash Opname adalah kegiatan pemeriksaan fisik pada uang kas tunai antara saldo yang terdapat pada Catatan Akuntansi dengan Uang Kas yang ada saat ini (cash on hand). Terlepas dari pengertian Cash Opname, ruang lingkup kegiatan Cash Opname kali ini adalah administrasi pada setiap Perangkat Desa Muntang mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Kepala Seksi. Selain pemeriksaan administrasi Petugas Kecamatan Kemangkon juga memeriksa fisik pekerjaan yaitu Drainase RT 07 RW 03 Desa Muntang dan Padat Karya Tunai Desa berupa pembangunan ...
-
Musyawarah Desa Penetapan Perdes RKPDesa Tahun 2021 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, KPMD, LPMD, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Tujuan dari Penetapan Perdes RKPDesa Tahun 2022 Desa Muntang Kecamatan Kemangkon adalah sebagai panduan dan kerangka kerja Pemerintah Desa Muntang dalam menjalankan pembangunan baik fisik dan non fisik pada tahun 2022 sehingga arah pembangunan Desa Muntang lebih terarah dan memiliki ruang lingkup yang jelas. Berikut gambaran ...