-
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal itu sejalan dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan dan gotong royong yang mengikat seluruh aktivitas koperasi di Indonesia. Asas ini mencerminkan semangat kerjasama, saling membantu, dan kesetiakawanan di antara anggota koperasi. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis ...
Artikel Terkini
-
Kegiatan Upacara Apel Senin Pagi rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga setiap hari Senin pagi sebelum aktifitas pekerjaan dilakukan. Tujuan dari kegiatan Upacara Apel Senin Pagi adalah untuk melatih kedisplinan Perangkat Desa, memperkuat silaturahmi serta menjalin komunikasi yang baik antar Perangkat Desa. Kegiatan Upacara Apel Senin Pagi dipimpin oleh Kepala Desa Muntang dan diikuti oleh semua Perangkat Desa Muntang.
Adapun tatacara dalam melaksanakan Upacara Apel Senin Pagi adalah,
Komandan ...
-
Untuk membentuk kebiasaan masyarakat desa yang peduli dengan lingkungan sekitar dan menggerakan budaya gotong royong, Pemerintah Desa Muntang, Kader Kesehatan Desa Muntang dan Warga Masyarakat Desa Muntang melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan bahu jalan raya dari rumput liar dan sampah. Pelaksanaan kegiatan kerja bakti ini dibagi menjadi tiga titik yaitu batas desa Muntang/Gambarsari sampai batas Dusun II kemudian disambung hingga komplek lapangan Desa Muntang dan batas desa Muntang/Karangtengah hingga awal masuk pemukiman warga di RT ...
-
Kamis, 2 Juni 2022, Ibu KUSTINAH, S.STP, M.Si. selaku Camat Kemangkon melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Desa Muntang bersama dengan Kasi dan Staff Kantor Kecamatan Kemangkon. Dalam kunjungannya Camat Kemangkon menyampaikan hal-hal terkait kegiatan pemerintahan di Kecamatan Kemangkon serta tanya jawab tentang permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Muntang.
Setelah diskusi bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa Muntang selesai dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Muntang, Camat Kemangkon beserta jajarannya mengunjungi lokasi kegiatan ...
-
Berikut kami sampaikan Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan (Epdeskel) Desa Muntang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
1. Epdeskel Tahun 2022 Desa Muntang silahkan klik disini
2. Epdeskel Tahun 2021 Desa Muntang silahkan klik disini
3. Epdeskel Tahun 2020 Desa Muntang silahkan klik disini
4. Epdeskel Tahun 2019 Desa Muntang silahkan klik disini ...
-
Berikut disampaikan laporan keuangan Bumdes “Restu Bumi” Desa Muntang
Buku Kas Umum Tahun 2022 silahkan klik disini
Buku Kas Umum Tahun 2021 silahkan klik disini ...
-
Musyawarah Desa Khusus adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian yang mendesak, dalam hal ini terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat miskin (seusai kriteria dan kesepekatan Musdes Penetapan KPM BLT DD) terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
Musdessus dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, KPMD, BPD dan Pemerintah Desa Muntang. Musyawarah diawali dengan sambutan Kepala Desa Muntang yang menyampaikan ...
-
Kamis 17 Maret 2022 Kepala Desa Muntang Moh. Arif Budiarto, S.Pt. beserta Perangkat Desa, Kepala Puskesmas Kemangkon, BPD Desa Muntang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Ketua TP-PKK, Ketua Karangtaruna, Tokoh Masyarakat. Mengikuti Fasilitasi Pelaksanaan Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa dari BNN Kabupaten Purbalingga.
Narasumber :
1. Kepala BNN Kabupaten Purbalingga
2. Kesbangpol Kabupaten Purbalingga
3. Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga
Pelaksanaan Fasilitasi ...
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah diterbitkan. PMK tersebut memuat sejumlah persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/walikota untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah penyampaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa tahun 2020, melalui aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring System Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Persyaratan tersebut bersifat wajib bagi seluruh desa di 434 kabupaten/kota, di 33 provinsi. Sebagai informasi, dari ...